HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai
suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau
sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke
dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud
tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi
secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan
persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan
intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset,
penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama
usaha, dan lain-lain.
HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam
ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan
intelektual manusianya dan berwujud, jadi HaKI melindungi pemakaian ide,
gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. Berikut
ini adalah beberapa sifat-sifat hak kekayaan intelektual, yaitu :
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau
Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi
milik umum, tetapi ada juga yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan
mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau
pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak
dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk
membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis
kekayaan intelektual, yaitu :
Hak cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri
Berikut ini adalah beberapa hal yang mengenai dari hukum hak
kekayaan industri, yaitu :
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
selain itu, dalam hukum hak kekayaan intelektual memiliki beberapa pengaturan mengenai hukum hak
kekayaan intelektual, yaitu terdiri dari :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.
Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
HUKUM HAK KEKAYAAN INDUSTRI
Hukum
hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak
kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan
intelektual, karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah hal-hal yang
mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
1. Hak paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar
dalam Daftar Umum Paten.
2. Hak Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
a.
Perorangan
b.
Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c.
Badan Hukum
Berikut ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a.
Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
b.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan
hukum dari produk orang lain.
3. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau
bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini
adalah hal-hal yang mengenai unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a.
Adanya
informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai ekonomi
c. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
4. Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa
orang yang menghasilkan desain industri.
5. Desain Tata Letak Circuit Terpadu
(Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif serta sebagian atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang
diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman), dengan
demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban
dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT
diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik,
seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada
saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari
varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di
luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun
untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila
varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak
PVT.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar